Bhabinkamtibmas beserta Bhabinsa melaksanakan Satgas Penanganan Covid 19 di Kewilayahannya. Sabtu (12/02/22).

Bhabinkamtibmas beserta Bhabinsa melaksanakan Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pontianak kembali menggelar Patroli Gabungan dan Himbauan PPKM Level 2 Covid 19 di Kewilayahannya. Sabtu (12/02/22).

Patroli yang melibatkan personil gabungan yang terdiri dari personil Polresta Pontianak, Kodim 1207/Pontianak, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sat Pol PP Pontianak sebanyak 20 Personil dan masing masing Polsek 15 orang anggota tersebut dilaksanakan mulai pukul 20.30 hingga berakhir pukul 01.00 WIB dini hari dipimpin Kabag Ops Polresta Pontianak, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., dan didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dr Sidiq Handanu Widoyono, M.Kes., Kabid Perundangan Sat Pol PP Kota Pontianak dan Kasi Kesiapsiagaan Sat Pol PP Kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., selaku Wakasatgas Covid 19 Kota Pontianak Bidang Operasional, melalui Kabag Ops, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.

"Kami melaksanakan patroli gabungan Satgas  Penanganan Covid 19 di Kota Pontianak, yang intinya memberikan himbauan PPKM level 2, dilakukan berdasarkan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 yaitu memperhatikan kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan menjalankan Protokol Kesehatan 5M", ujar Frits.

Kabag Ops, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., juga menambahkan sasaran patroli gabungan tersebut adalah kafe, warkop dan tempat-tempat keramaian lainnya yang disinyalir melanggar aturan jam operasional sesuai Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, yaitu hingga pukul 21.00 WIB.

"Kegiatan makan atau minum di tempat seperti warung makan, warteg, warung kopi, lapak atau jajanan pedagang kaki lima dan asongan, toko, outlet, dan usaha kecil, dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 % serta menerapkan prokes secara ketat", tambahnya.

Selain dilakukan himbauan, Dinas Kesehatan Kota Pontianak juga melaksanakan Swab PCR secara random atau acak terhadap para pengunjung di beberapa Cafe atau Warung Kopi di Jalan Reformasi Kecamatan Pontianak Tenggara yaitu Warung Unlimited sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang, Kedai Kayu sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang dan untuk hasil dari Swab PCR nanti baru diketahui 3 hari kemudian dan bila menunjukkan hasil positif, Dinas Kesehatan Kota Pontianak akan menghubungi yang bersangkutan. 

Kegiatan patroli gabungan Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pontianak, juga dibackup oleh Satgas KRYD Polresta Pontianak di 6 Polsek jajaran.

Postingan populer dari blog ini

PONTIANAK, Kalbar – Kesadaran masyarakat untuk berdemokrasi akan dapat tercipta maksimal dengan dimulai dari kegiatan lingkup terkecil di kewilayahan seperti pemilihan Ketua RW secara langsung yang dapat berjalan dengan kondusif aman dan terkendali. Seperti yang dilakukan pada Rabu(05/01/2022)

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., menghadiri kegiatan Pengukuhan Pokdar (Kelompok Sadar) Kamtibmas Bhayangkara Kota Pontianak, di Hotel Mahkota Jalan Sidas, Pontianak, Rabu (12/01/22)

PENGUKUHAN POKDARKAMTIBMAS BHAYANGKARA KOTA PONTIANAK "BERSAMA MEMBANGUN KEMITRAAN MENUJU KAMTIBMAS YANG KONDUSIF" PONTIANAK 12 JANUARI 2022. Rabu (12/01/2022).